Tangkap Ibu dan Anak, Polres Ungkap Ladang Ganja Satu Hektar di Uring-Pining

INSET GALUS NEWS

- Redaksi

Senin, 3 November 2025 - 16:41 WIB

50804 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo SIK didampingi Wakapolres Kompol Edi Yaksa dan Kasatnarkoba Iptu Bambang Pelis pada konfrensi pers, Senin (3/11/2025)

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo SIK didampingi Wakapolres Kompol Edi Yaksa dan Kasatnarkoba Iptu Bambang Pelis pada konfrensi pers, Senin (3/11/2025)

BERITA UTAMA | insetgalusnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues kembali mencetak keberhasilan dalam operasi pemberantasan narkotika. Kali ini, polisi menangkap seorang ibu dan anak yang menjadi pengedar ganja serta mengungkap ladang ganja seluas satu hektar di kawasan pegunungan Kampung Uring, Kecamatan Pining.

Kasus ini diungkap dan ditindaklanjuti melalui operasi beruntun pada tanggal 27, 28, dan 30 Oktober 2025. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita total 16,5 kilogram ganja kering dan menemukan ratusan batang tanaman ganja siap panen.

“Ini hasil kerja keras personel Satresnarkoba dan dukungan masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang berupaya merusak generasi muda dengan narkoba,” tegas Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo SIK, dalam konferensi pers di Lobby Polres Gayo Lues, Senin (3/11/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga tersangka diamankan dengan peran berbeda, yaitu A (35), perempuan, buruh bangunan, warga Blangpenyangkan, Uning Sepakat, Dabun Gelang. J (19) merupakan anak kandung A. Serta G (45), petani asal Umah Rata, Uring, Pining, yang berperan sebagai penanam sekaligus pemilik ladang ganja.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat, Senin (27/10) tentang aktivitas dua orang yang sering membawa ganja dari Gayo Lues menuju Takengon. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memberhentikan sepeda motor matic yang dikendarai (A) dan anaknya (J) di Jalan Lintas Gayo Lues-Aceh Tengah, dekat Kafe Puncak Gudang. Dari kendaraan itu, petugas menemukan tiga karung berisi ganja dengan total berat 16,5 kilogram.

Dalam pemeriksaan, (A) mengaku mendapatkan ganja dari (G) di Desa Uring dengan harga Rp400 ribu per kilogram dan berencana menjualnya ke Kabupaten Bener Meriah seharga Rp800 ribu rupiah. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi mendalami dan menangkap (G) Selasa (28/10) di rumahnya.

Dari hasil pengembangan, Kamis (30/10) petugas menelusuri lokasi ladang ganja milik (G) di kawasan pegunungan Desa Uring. Setelah menempuh perjalanan sekitar empat jam berjalan kaki, ditemukan lahan seluas sekitar satu hektar berisi 400 batang ganja setinggi 2-3 meter, dan sebanyak 394 batang ganja langsung dimusnahkan di tempat, sementara enam batang disita untuk barang bukti penyidikan.

Kapolres AKBP Hyrowo SIK menyampaikan, keberhasilan tersebut juga merupakan implementasi dari Program Asta Cita Presiden Prabowo dan arahan Kapolda Aceh untuk memperkuat perang terhadap narkotika hingga ke tingkat akar rumput.

“Ketiga tersangka ini akan dijatuhi hukuman berbeda, paling lama akan dituntut 20 tahun penjara” ujar Kapolres sembari mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah untuk bersama-sama memerangi narkoba. Dukungan penuh dari semua pihak akan mempercepat tercapainya target membersihkan Negeri Seribu Bukit dari narkotika.

Redaksi | insetgalusnews 

Berita Terkait

Mahasiswa UNY Dukung Regenerasi Petani, Salurkan Bibit Kopi ke Sekolah
Metode “Cangkol Tanam” Dinilai Permudah Petani Mulai Budidaya Kopi di Gayo Lues
Bupati-Wabup Tegaskan Disiplin ASN, Plt Sekda; Kepala SKPK Wajib Awasi dan Evaluasi
Hujan Deras Picu Banjir dan Longsor di Gayo Lues, Sejumlah Desa Terdampak
Ketua HWK Apresiasi Kinerja Polres Galus, Soroti Pentingnya Perlindungan Perempuan
Polres Gayo Lues Targetkan Ungkap Kasus Pembunuhan 2×24 Jam
Pererat Silaturahmi Pengurus, DPD II Partai Golkar Gayo Lues Gelar Buka Puasa Bersama
Warga Temukan Jasad Membusuk di Sangir, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 23:34 WIB

Tokoh Alumni Pelajar Tangerang Raya Serukan Tolak Narkoba dan Tawuran

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:09 WIB

Tingkatkan Pelayanan Prima, Lapas Narkotika Langkat Bagikan Perlengkapan Harian WBP dan Nutrisi Lansia

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:54 WIB

Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:27 WIB

4 Siswa SMA Plus Riau Raih Prestasi di Duta Pariwisata Remaja EKRAF 2026, Harumkan Nama Sekolah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 02:31 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Belum Buka Suara, Keluarga Korban Pencurian yang Mengaku Jadi Tersangka Bentangkan Spanduk Minta Digelar RDP

Sabtu, 11 Juli 2026 - 23:33 WIB

Jaga Habitat Gajah Sumatera, Polda Riau Siap Kawal Inpres Nomor 8 Tahun 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:15 WIB

PKL gunakan Mobil Pick Up di Trotoar Jalan Subrantas Panam Penyebab Macet dan Kecelakaan, Warga Minta Satpol PP Kota Pekanbaru Menertibkannya

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:27 WIB

Wujud Kepedulian Sosial Kepada Masyarakat, Lapas Binjai Gelar Kegiatan Jumat Berkah

Berita Terbaru

error: Maaf, konten ini dilindungi. silakan hubungi redaksi jika membutuhkan kutipan