Bupati-Wabup Tegaskan Disiplin ASN, Plt Sekda; Kepala SKPK Wajib Awasi dan Evaluasi

INSET GALUS NEWS

- Redaksi

Selasa, 21 April 2026 - 09:36 WIB

50732 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Gayo Lues, H Irwansyah SSi MM, Selasa (21/4/2026).

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Gayo Lues, H Irwansyah SSi MM, Selasa (21/4/2026).

GAYO LUES | insetgalusnews.com | Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues memerintahkan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah untuk mempertegas penegakan disiplin serta penerapan sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kepatuhan ASN terhadap peraturan yang berlaku.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Gayo Lues, H Irwansyah SSi MM, Selasa (21/4/2026) mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seluruh kepala SKPK diwajibkan melakukan pengawasan melekat terhadap disiplin kehadiran ASN di unit kerja masing-masing,” ujar Irwansyah.

Ia menegaskan, ASN yang tidak hadir tanpa keterangan sah harus segera diberikan teguran tertulis sebagai bentuk sanksi disiplin ringan. Setiap surat teguran juga wajib dilaporkan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah paling lambat tiga hari kerja sejak diterbitkan.

Menurutnya, peran pimpinan SKPK sangat menentukan dalam penegakan disiplin di lingkungan kerja. Kelalaian dalam menindak pelanggaran bawahannya akan menjadi bahan evaluasi kinerja pimpinan.

“Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme ASN, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal,” katanya.

Selain penegakan disiplin, Pemkab Gayo Lues juga mengatur pemberian rekomendasi pinjaman bank bagi ASN. Irwansyah menjelaskan, kepala SKPK dilarang memberikan rekomendasi pinjaman kepada ASN yang tidak aktif, sering mangkir, atau sedang menjalani proses sanksi disiplin.

Sebaliknya, rekomendasi pinjaman hanya dapat diberikan kepada ASN yang aktif dan memiliki kinerja baik, dengan mempertimbangkan kemampuan bayar atau take home pay agar tidak mengganggu kebutuhan hidup maupun kinerja pegawai.

Ia menambahkan, setiap kepala SKPK bertanggung jawab penuh terhadap validitas data aktivitas pegawai sebelum menandatangani surat rekomendasi pinjaman.

Pemerintah Kabupaten Gayo Lues berharap kebijakan ini dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.

Redaksi | insetgalusnews.com

Berita Terkait

Mahasiswa UNY Dukung Regenerasi Petani, Salurkan Bibit Kopi ke Sekolah
Metode “Cangkol Tanam” Dinilai Permudah Petani Mulai Budidaya Kopi di Gayo Lues
Hujan Deras Picu Banjir dan Longsor di Gayo Lues, Sejumlah Desa Terdampak
Ketua HWK Apresiasi Kinerja Polres Galus, Soroti Pentingnya Perlindungan Perempuan
Polres Gayo Lues Targetkan Ungkap Kasus Pembunuhan 2×24 Jam
Pererat Silaturahmi Pengurus, DPD II Partai Golkar Gayo Lues Gelar Buka Puasa Bersama
Warga Temukan Jasad Membusuk di Sangir, Polisi Lakukan Penyelidikan
Vendor Sebut Pembangunan Huntara di Pungke Jaya Di Hentikan Tanpa Penjelasan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:42 WIB

Pesan dari Kalimantan Menggema hingga Jakarta, PW GP Al Washliyah DKI: Lagu ‘Teruslah Melangkah’ Mayjen TNI Krido Pramono Bangkitkan Semangat Generasi Muda Berkarya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:54 WIB

Rencana Kenaikan Gaji TNI Wujud Penghargaan Presiden Prabowo atas Pengabdian Prajurit

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:07 WIB

Lapor Pak Ketua Komisi III DPR RI : Aksi Demo Minta Kapolrestabes Medan Tangkap Mamak Maling, Puluhan BH Dijemur

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:40 WIB

Bursa Capres 2029 : Prabowo, Samsuri, S.Pd.I, M.A dan Anies, 3 Nama Calon Kuat untuk Pilpres 2029

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:35 WIB

Apresiasi Langkah Nyata Menteri PU, PP GPA: Peresmian 5 Bendungan oleh Presiden Prabowo adalah Pondasi Emas Ketahanan Pangan dan Energi Nasional

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:19 WIB

PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Penuh Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Tata Kelola Batu Bara

Senin, 6 Juli 2026 - 14:10 WIB

Aksi Unjuk Rasa Mendesak Transparansi Pengadaan Rudal BrahMos dan Penguatan Pengawasan DPR

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:52 WIB

Wujudkan Kota Bogor Aman, Ikatan Alumni dan Pelajar STM/SMK Sepakat Tolak Kekerasan

Berita Terbaru

error: Maaf, konten ini dilindungi. silakan hubungi redaksi jika membutuhkan kutipan