Begini Cara Laporkan Praktik Ilegal BBM di SPBU dan Pertashop

INSET GALUS NEWS

- Redaksi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:18 WIB

50836 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tumpukan Jerigen disalah satu Pertashop Blangkejeren, Jumat (6/2/2026) |doc|Noviel Wijayandi|

Tumpukan Jerigen disalah satu Pertashop Blangkejeren, Jumat (6/2/2026) |doc|Noviel Wijayandi|

GAYO LUES | insetgalusnews.com | Penggiat sosial di Kabupaten Gayo Lues, AML, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan praktik ilegal penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di SPBU dan Pertashop, terutama di tengah kelangkaan BBM yang terjadi akibat bencana di Gayo Lues.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul maraknya aktivitas pengepul BBM yang diduga membeli BBM subsidi maupun non-subsidi untuk diperjualbelikan kembali. Praktik tersebut dinilai merugikan masyarakat dan memicu ketidakstabilan harga BBM di tingkat konsumen.

Menurut AML, pengisian BBM menggunakan jeriken dalam jumlah besar atau pemanfaatan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi untuk kepentingan komersial tanpa izin resmi merupakan tindakan melanggar hukum. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang melarang kegiatan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu AML, meminta masyarakat berperan aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan BBM. Warga yang menemukan praktik mencurigakan, seperti penimbunan, pengisian jeriken secara masif, atau aktivitas ilegal lainnya, dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Pertamina 135.

Selain melalui telepon, laporan juga dapat disampaikan melalui WhatsApp resmi di nomor 0811-1350-135 atau melalui email pcc135@pertamina.com dengan melampirkan bukti pendukung berupa foto atau video, lokasi, serta waktu kejadian.

AML menilai partisipasi publik sangat penting untuk membantu aparat dan pihak terkait dalam menertibkan distribusi BBM agar tepat sasaran. Selain sanksi administratif, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi juga terancam sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan.

Imbauan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengawasi distribusi BBM serta menjaga ketersediaan energi bagi warga yang berhak.

Insetgalusnews | Noviel Wijayandi


Catat Kanal Pelaporan ke Pertamina:

Karena sistem pelaporan kini sudah berbasis digital, pastikan saat Anda menghubungi nomor-nomor tersebut, Anda langsung menyertakan:

  1. Nomor SPBU (Biasanya berawalan angka 31, 34, atau sesuai kode wilayah di papan depan).
  2. Lokasi Alamat/Kecamatan.
  3. Bukti Visual (Foto petugas sedang mengisi jeriken/mobil pelangsir). Tanpa bukti visual, laporan seringkali hanya dianggap sebagai “masukan” dan bukan “pelanggaran berat”.
  4. Pertamina Call Center (PCC) 135
  5. WhatsApp Pertamina (0811-1350-135)
  6. BPH Migas (0812-3000-0136)
  7. Nomor Khusus Pengaduan (0814-1708-1945)

Berita Terkait

Petani Resah, Harimau Dilaporkan Berkeliaran di Pegunungan Blang Pegayon
Ridwansyah SP, Budaya “Panglo” Kearifan Lokal Menekan Biaya Tanam Kopi
Bantuan Bibit Kopi Pemerintah Picu Kebingungan Petani soal Aturan Hutan Lindung
Harimau Sumatera Serang Warga di Gayo Lues
Kunjungi Gayo Lues, Kapolda Aceh Minta Polisi Perkuat Pelayanan ke Masyarakat
Mahasiswa UNY Dukung Regenerasi Petani, Salurkan Bibit Kopi ke Sekolah
Metode “Cangkol Tanam” Dinilai Permudah Petani Mulai Budidaya Kopi di Gayo Lues
Kapolres Gayo Lues Ganjar Personel Berprestasi, IDI Beri Apresiasi atas Pengungkapan Kasus Dokter Muda

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:42 WIB

Pesan dari Kalimantan Menggema hingga Jakarta, PW GP Al Washliyah DKI: Lagu ‘Teruslah Melangkah’ Mayjen TNI Krido Pramono Bangkitkan Semangat Generasi Muda Berkarya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:54 WIB

Rencana Kenaikan Gaji TNI Wujud Penghargaan Presiden Prabowo atas Pengabdian Prajurit

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:07 WIB

Lapor Pak Ketua Komisi III DPR RI : Aksi Demo Minta Kapolrestabes Medan Tangkap Mamak Maling, Puluhan BH Dijemur

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:40 WIB

Bursa Capres 2029 : Prabowo, Samsuri, S.Pd.I, M.A dan Anies, 3 Nama Calon Kuat untuk Pilpres 2029

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:35 WIB

Apresiasi Langkah Nyata Menteri PU, PP GPA: Peresmian 5 Bendungan oleh Presiden Prabowo adalah Pondasi Emas Ketahanan Pangan dan Energi Nasional

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:19 WIB

PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Penuh Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Tata Kelola Batu Bara

Senin, 6 Juli 2026 - 14:10 WIB

Aksi Unjuk Rasa Mendesak Transparansi Pengadaan Rudal BrahMos dan Penguatan Pengawasan DPR

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:52 WIB

Wujudkan Kota Bogor Aman, Ikatan Alumni dan Pelajar STM/SMK Sepakat Tolak Kekerasan

Berita Terbaru

error: Maaf, konten ini dilindungi. silakan hubungi redaksi jika membutuhkan kutipan