Fhoto | dok | rsd
“Di jantung hutan Tangsaran, deru mesin menggantikan kicau burung. Gunung dibelah, vegetasi musnah, dan tanah mulai bicara. Semua atas nama eksplorasi emas. Tapi, benarkah hanya itu?”
Oleh Tim Investigasi Insetgalusnews.com
———————————
HUTAN YANG TAK LAGI DIAM
Matahari pagi baru menyentuh pucuk-pucuk daun di lereng Tangsaran, Kecamatan Pantan Cuaca, Gayo Lues, Aceh, ketika suara eskavator terdengar memecah kesunyian. Tanah digali, bukit diiris, dan jalur baru ditorehkan ke tubuh hutan. Tak jauh dari lokasi itu, seonggok papan dengan tulisan “dilarang membakar hutan” sudah mulai kabur berdiri di antara rimbun yang kini mulai jarang.
Aktivitas itu legal. Izin sudah dikantongi. Tapi yang dipertanyakan bukan hanya dokumen, melainkan dampaknya.
ESKAVATOR DIRAWAN LONGSOR
Dokumen yang diterima Tim Insetgalusnews.com memperlihatkan alat sedang
bekerja membuka akses menuju titik pengeboran. Di sekitar lokasi, terlihat bukit-bukit yang dibelah, vegetasi dibabat, dan jalur baru dibuka dengan kecepatan mengkhawatirkan. Tak sedikit warga setempat yang mulai gelisah, meski suara mereka tertahan oleh ketidaktahuan dan ketakutan.
“Mereka bilang sudah ada izin. Tapi ini hutan, dan kami tahu tanah ini mudah longsor,” ujar seorang warga di Pantan Cuaca.
WARGA PERNAH DITANGKAP
Setahu masyarakat, sejak dulu kawasan itu adalah hutan lindung. Menurut cerita warga sekitar. Dulu sekali pernah ada warga yang hanya sekadar mencoba membuka lahan untuk kebun kopi, tapi mereka justru diproses, katanya karena mereka merusak hutan lindung. Luka dan trauma itu masih membekas. Namun yang membuat hati semakin perih, sekarang kawasan yang sama justru telah berubah menjadi APL, hanya karena ada perusahaan besar yang masuk. Seolah hukum dan aturan hanya berlaku untuk rakyat kecil, sementara ketika kepentingan besar bermain, status hutan bisa diubah begitu saja.
PERUSAHAAN KAMI SUDAH PUNYA IZIN
Perwakilan PT GMR, Pak Wira, saat dihubungi pada 10 Juni 2025 melalui
selulernya, memastikan bahwa semua dokumen perizinan telah dikantongi, termasuk IPPKH eksplorasi dari Menteri Kehutanan.
“Untuk perizinan dan luasan konsesi bisa dicek di MOMI Minerba pak, dan untuk perizinan hutan lindung sudah ada keluar IPPKH Explorasi” ujarnya.
ITU DIBENARKAN, SESUAI IPPKH
Ketika redaksi Insetgalusnews.com menelusuri lebih jauh aktivitas lapangan yang terekam dalam sejumlah dokumen, menunjukkan adanya penebangan pohon dan pengerukan tanah menggunakan alat berat di lokasi tambang PT GMR. Pertanyaan pun mengemuka, apakah tindakan tersebut sesuai prosedur, mengingat status kegiatan masih dalam tahap eksplorasi?
Pertanyaan itu kami ajukan langsung kepada pihak perusahaan. Wira, perwakilan PT Gayo Mineral Resource (PT GMR), memberikan penjelasan melalui sambungan seluler pada Selasa, 10 Juni 2025.
“Tentu aktivitas tersebut diperbolehkan, Bang,” jawab Wira. “Untuk area APL (Areal Peruntukan Lain), kegiatan eksplorasi memang dapat dilakukan. Sedangkan untuk kawasan Hutan Lindung, PT GMR telah memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) eksplorasi dari Kementerian Kehutanan.”
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan alat berat di lokasi bukan untuk kegiatan produksi atau penggalian masif, melainkan murni untuk mendukung kelancaran proses pengeboran eksplorasi.
“Fungsi utama alat berat itu untuk menarik rig pengeboran dan kebutuhan logistik lainnya. Bukan untuk eksploitasi,” jelasnya.
Namun, fakta di lapangan memperlihatkan dampak yang mulai terasa. Bukaan lahan yang luas. Vegetasi yang rusak, dan kontur tanah yang terganggu. Hal ini kembali menegaskan bahwa meski eksplorasi dibolehkan secara hukum, pengawasan ketat tetap mutlak diperlukan, terutama di wilayah yang secara ekologis sangat rentan seperti Gayo Lues.
Namun, klaim tersebut berbenturan dengan keraguan sejumlah pemerhati lingkungan yang menilai kawasan tersebut terlalu dekat. Bahkan tumpang tindih. Dengan hutan lindung dan zona konservasi.
PEMERINTAH DAERAH, TIDAK TAHU-MENAHU
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Gayo Lues, Riduan ST, pada 9 juni 2025 dikantornya mengaku tidak memiliki wewenang atas aktivitas ini.
“Izin diberikan pusat. Kami hanya menerima laporan keberadaan mereka. Kami tidak tahu aktivitas detailnya,” katanya.
Pernyataan ini memperlihatkan bagaimana sistem izin terpusat membuat pemerintah daerah hanya menjadi penonton – tanpa instrumen untuk menilai atau menghentikan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan lokal.
KEMBALIKAN SUARA HUTAN
Hutan Tangsaran bukan sekadar bentang alam.
Ia adalah rumah bagi flora endemik, mata air masyarakat, dan jalur satwa liar yang kini terusik. Aktivitas eksplorasi, meski terbatas pada lahan 2,4 hektare, sudah cukup untuk membuka celah kerusakan yang lebih luas jika tak diawasi.
“Eksplorasi hari ini bisa jadi eksploitasi besok,” kata seorang aktivis lingkungan di Gayo Lues. “Dan saat itu terjadi, kita mungkin sudah terlambat.”
LEGAL BUKAN BERARTI BEBAS DAMPAK
Laporan ini menyimpulkan. PT GMR memang memiliki izin eksplorasi. Namun, izin bukan pembenaran untuk mengabaikan dampak. Hutan Gayo Lues adalah kawasan rentan, dengan tingkat erosi tinggi dan potensi longsor besar. Eksplorasi di wilayah ini membutuhkan lebih dari sekadar dokumen. Dibutuhkan transparansi. Pengawasan ketat, dan keterlibatan publik.
Tanpa itu, hutan yang dulu diam bisa bersuara dalam bentuk bencana.
INFOGRAFIK | FAKTA SINGKAT PT GMR
Nama Perusahaan PT Gayo Mineral Resource (GMR)
Lokasi Kecamatan Pantan Cuaca, Gayo Lues, Aceh
Jenis Kegiatan Eksplorasi Tambang Emas
Luas Konsesi IUP ±34.550 hektare
Luas Eksplorasi Aktif ±2,4 hektare
Status Lahan APL, Perbatasan Hutan Lindung & HPT
Pekerja 12 dari Jakarta, 27 lokal
Izin Hutan Lindung IPPKH No. 263 Tahun 2025 (16 Mei 2025).
Tajuk Rencana | insetgalusnews.com | memberikan informasi secara akurat berdasarkan apa yang saat ini sedang mencuat di Kabupaten Gayo Lues, untuk dibaca oleh seluruh masyarakat Indonesia guna menambah wawasan dan pengetahuan sebagai kontrol sosial, serta memberikan hak jawab terhadap instansi/perorangan/maupun lembaga yang dicantumkan oleh redaksi.


































