KPK Tetapkan Gubernur Riau AW dan Dua Pejabat Lain sebagai Tersangka Pemerasan Rp 4,05 Miliar

INSET GALUS NEWS

- Redaksi

Rabu, 5 November 2025 - 20:48 WIB

501,259 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Riau AW dan Kepala Dinas PUPR Riau MAS, Tenaga Ahli Gubernur DAN |Gambar|cut|Google|Kompas.com|

Gubernur Riau AW dan Kepala Dinas PUPR Riau MAS, Tenaga Ahli Gubernur DAN |Gambar|cut|Google|Kompas.com|

JAKARTA | insetgalusnews.com | Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Riau AW sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dengan modus jatah preman terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Total uang yang disetor kepada AW mencapai Rp 4,05 miliar.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, pemerasan itu dilakukan setelah adanya kesepakatan pemberian fee sebesar 5 persen atau setara Rp 7 miliar untuk Gubernur Riau.
“Total penyerahan pada Juni hingga November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” ujar Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Setoran pertama terjadi pada Juni 2025. Saat itu, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda mengumpulkan uang Rp 1,6 miliar dari para Kepala UPT. Dari jumlah tersebut, Rp 1 miliar dialirkan kepada AW melalui Tenaga Ahli Gubernur, DAN.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, pada Agustus 2025, Ferry kembali menghimpun uang Rp 1,2 miliar. Atas perintah Kepala Dinas PUPR-PKPP, MAS, dana itu digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk Rp 300 juta untuk sopir, Rp 375 juta untuk proposal kegiatan perangkat daerah, dan Rp 300 juta disimpan oleh Ferry.

Setoran terakhir dilakukan pada November 2025 oleh Kepala UPT 3 dengan total Rp 1,25 miliar. Dari jumlah itu, Rp 450 juta dialirkan melalui MAS, sementara Rp 800 juta diduga diterima langsung oleh AW.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu AW, MAS, dan DAN. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025.
“Saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sedangkan DAN dan MAS di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” kata Johanis.

Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

insetgalusnews.com | Kompas.com

Berita Terkait

Prof Sutan Nasomal : Tembak Mati Dan Tak Boleh Lepas Dari Hukum. Indonesia Di Serbu Menjadi Pasar Narkoba Dari WN Malaysia
Pesan dari Kalimantan Menggema hingga Jakarta, PW GP Al Washliyah DKI: Lagu ‘Teruslah Melangkah’ Mayjen TNI Krido Pramono Bangkitkan Semangat Generasi Muda Berkarya
Fahd El Fouz Arafiq: Serangan terhadap Bahlil Sudah Kelewatan, Ormas Golkar Siap Melawan
Rencana Kenaikan Gaji TNI Wujud Penghargaan Presiden Prabowo atas Pengabdian Prajurit
Lapor Pak Ketua Komisi III DPR RI : Aksi Demo Minta Kapolrestabes Medan Tangkap Mamak Maling, Puluhan BH Dijemur
Bursa Capres 2029 : Prabowo, Samsuri, S.Pd.I, M.A dan Anies, 3 Nama Calon Kuat untuk Pilpres 2029
Apresiasi Langkah Nyata Menteri PU, PP GPA: Peresmian 5 Bendungan oleh Presiden Prabowo adalah Pondasi Emas Ketahanan Pangan dan Energi Nasional
PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Penuh Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Tata Kelola Batu Bara

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 23:34 WIB

Tokoh Alumni Pelajar Tangerang Raya Serukan Tolak Narkoba dan Tawuran

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:09 WIB

Tingkatkan Pelayanan Prima, Lapas Narkotika Langkat Bagikan Perlengkapan Harian WBP dan Nutrisi Lansia

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:54 WIB

Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:27 WIB

4 Siswa SMA Plus Riau Raih Prestasi di Duta Pariwisata Remaja EKRAF 2026, Harumkan Nama Sekolah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 02:31 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Belum Buka Suara, Keluarga Korban Pencurian yang Mengaku Jadi Tersangka Bentangkan Spanduk Minta Digelar RDP

Sabtu, 11 Juli 2026 - 23:33 WIB

Jaga Habitat Gajah Sumatera, Polda Riau Siap Kawal Inpres Nomor 8 Tahun 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:15 WIB

PKL gunakan Mobil Pick Up di Trotoar Jalan Subrantas Panam Penyebab Macet dan Kecelakaan, Warga Minta Satpol PP Kota Pekanbaru Menertibkannya

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:27 WIB

Wujud Kepedulian Sosial Kepada Masyarakat, Lapas Binjai Gelar Kegiatan Jumat Berkah

Berita Terbaru

error: Maaf, konten ini dilindungi. silakan hubungi redaksi jika membutuhkan kutipan