Rugi Negara Rp7,2 Miliar, Terpidana Korupsi Wastafel Dieksekusi ke Lapas Lambaro

INSET GALUS NEWS

- Redaksi

Minggu, 10 Agustus 2025 - 18:28 WIB

50937 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | insetgalusnews.com | Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi Rachmat Fitri (58) ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Jumat (8/8/2025), setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan wastafel senilai Rp 43,7 miliar yang merugikan negara Rp 7,2 miliar.

Eksekusi dilakukan usai terpidana memenuhi panggilan jaksa dan dinyatakan sehat berdasarkan pemeriksaan di Klinik Pratama Kejati Aceh.

Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Putra Masduri, mengatakan putusan MA Nomor 7052 K/Pid.Sus/2025 tanggal 2 Juli 2025 menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Banda Aceh dan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain penjara 4 tahun, Rachmat juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta atau subsider 2 bulan kurungan. “Ini bentuk komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang tegas dan profesional,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan wastafel untuk SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh yang dibiayai APBA refocusing COVID-19 tahun 2020. Audit BPKP Aceh menemukan sebagian wastafel fiktif dan sisanya berkualitas rendah hingga tidak berfungsi.

Redaksi | insetgalusnews |

Berita Terkait

Tokoh Alumni Pelajar Tangerang Raya Serukan Tolak Narkoba dan Tawuran
Tingkatkan Pelayanan Prima, Lapas Narkotika Langkat Bagikan Perlengkapan Harian WBP dan Nutrisi Lansia
Pengabdian kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo
Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
4 Siswa SMA Plus Riau Raih Prestasi di Duta Pariwisata Remaja EKRAF 2026, Harumkan Nama Sekolah
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Belum Buka Suara, Keluarga Korban Pencurian yang Mengaku Jadi Tersangka Bentangkan Spanduk Minta Digelar RDP
Jaga Habitat Gajah Sumatera, Polda Riau Siap Kawal Inpres Nomor 8 Tahun 2026
PKL gunakan Mobil Pick Up di Trotoar Jalan Subrantas Panam Penyebab Macet dan Kecelakaan, Warga Minta Satpol PP Kota Pekanbaru Menertibkannya

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 23:34 WIB

Tokoh Alumni Pelajar Tangerang Raya Serukan Tolak Narkoba dan Tawuran

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:09 WIB

Tingkatkan Pelayanan Prima, Lapas Narkotika Langkat Bagikan Perlengkapan Harian WBP dan Nutrisi Lansia

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:54 WIB

Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:27 WIB

4 Siswa SMA Plus Riau Raih Prestasi di Duta Pariwisata Remaja EKRAF 2026, Harumkan Nama Sekolah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 02:31 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Belum Buka Suara, Keluarga Korban Pencurian yang Mengaku Jadi Tersangka Bentangkan Spanduk Minta Digelar RDP

Sabtu, 11 Juli 2026 - 23:33 WIB

Jaga Habitat Gajah Sumatera, Polda Riau Siap Kawal Inpres Nomor 8 Tahun 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:15 WIB

PKL gunakan Mobil Pick Up di Trotoar Jalan Subrantas Panam Penyebab Macet dan Kecelakaan, Warga Minta Satpol PP Kota Pekanbaru Menertibkannya

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:27 WIB

Wujud Kepedulian Sosial Kepada Masyarakat, Lapas Binjai Gelar Kegiatan Jumat Berkah

Berita Terbaru

error: Maaf, konten ini dilindungi. silakan hubungi redaksi jika membutuhkan kutipan