BLANGKEJEREN | insetgalusnews.com | Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues terbitkan surat edaran tentang Pencegahan Korupsi dan Penanggulangan Gratifikasi dalam Penerimaan Siswa Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.
Dalam edaran tertanggal 17 Juni 2025 tersebut, Dinas Pendidikan mengimbau seluruh satuan pendidikan tingkat SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, agar tidak memungut biaya pendaftaran siswa baru dalam bentuk apa pun. Selain itu, sekolah diminta untuk memasang spanduk atau banner bertuliskan “Pendaftaran Gratis dan Tolak Gratifikasi”.
Namun, menyikapi kekhawatiran dari pihak sekolah swasta yang kerap kekurangan dana operasional, Plt Kepala Dinas Pendidikan Dra Juraida, Kamis (19/6) mengatakan bahwa frasa “pendidikan dasar tanpa memungut biaya” tidak boleh ditafsirkan secara mutlak.
“Walaupun tidak diinstruksikan oleh Dinas, sekolah swasta yang menyediakan kurikulum tambahan sah-sah saja memungut biaya, dengan catatan dilakukan melalui kesepakatan secara tertulis antara pihak sekolah dan komite. Artinya tidak memberatkan kedua belah pihak,” ujarnya, Kamis (19/6).
Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa satuan pendidikan harus melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi, berkonsultasi dengan inspektorat daerah bila diperlukan, dan mengimbau secara internal kepada ASN maupun Non-ASN agar menolak gratifikasi.
Redaksi | insetgalusnews |


































