Ketua PJGL Soroti Penunjukan P3K Jadi Plt Kepala Sekolah

INSET GALUS NEWS

- Redaksi

Sabtu, 27 September 2025 - 15:35 WIB

502,039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Persatuan Jurnalis Gayo Lues, Hasan Suaga SH, Sabtu (27/9/2025)

Ketua Persatuan Jurnalis Gayo Lues, Hasan Suaga SH, Sabtu (27/9/2025)

GAYO LUES | insetgalusnews.com | Ketua Persatuan Jurnalis Gayo Lues (PJGL), Hasan Suaga, menyoroti kebijakan Plt Kepala Dinas Pendidikan, Salid, yang menunjuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) menjadi pelaksana tugas kepala sekolah.

Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar soal regulasi, melainkan juga kepatutan. “Pantaskah jika seorang pegawai negeri sipil (PNS) dengan jenjang karir seumur hidup bisa dilampaui oleh P3K yang hanya memiliki masa kerja kontrak lima tahun?” ujar Hasan kepada insetgalusnews, Sabtu (27/9/2025).

Hasan merujuk pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mempertegas syarat Plt kepala sekolah, termasuk pengalaman mengajar, sertifikasi, pangkat/golongan, serta penilaian kompetensi. Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang secara tegas membedakan antara PNS dan P3K.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“PPPK memang memiliki hak dan kewajiban yang mirip dengan PNS, tetapi tidak memiliki jenjang kepangkatan struktural atau karir kepegawaian,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang menyebutkan bahwa PPPK dapat diberi tugas tambahan sesuai kebutuhan, namun tidak bisa menduduki jabatan struktural berbasis kepangkatan.

“Apalagi syarat untuk menduduki jabatan kepala sekolah minimal sudah bertugas empat tahun. Sementara P3K di Gayo Lues baru ada beberapa tahun terakhir. Jadi wajar kebijakan ini menuai sorotan publik. Bayangkan jika di satu sekolah ada guru PNS yang memenuhi kualifikasi, tetapi dilewati dan justru P3K yang ditunjuk. Hal itu bisa menimbulkan kesan diskriminatif,” tegas Hasan.

Ia menambahkan, dari sisi etika birokrasi, kebijakan semacam ini perlu dijelaskan secara transparan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan agar tidak menimbulkan kecurigaan adanya pilih kasih.

“Kalau saya lihat, penempatan P3K sebagai Plt kepala sekolah lebih cenderung mengarah pada kepentingan, bukan kebutuhan. Kebijakan Plt Kadisdik ini sudah tidak relevan lagi,” tambah Hasan.


Catatan Redaksi | Berita ini disusun berdasarkan pernyataan narasumber. Redaksi Insetgalusnews membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Berita Terkait

Petani Resah, Harimau Dilaporkan Berkeliaran di Pegunungan Blang Pegayon
Ridwansyah SP, Budaya “Panglo” Kearifan Lokal Menekan Biaya Tanam Kopi
Bantuan Bibit Kopi Pemerintah Picu Kebingungan Petani soal Aturan Hutan Lindung
Harimau Sumatera Serang Warga di Gayo Lues
Kunjungi Gayo Lues, Kapolda Aceh Minta Polisi Perkuat Pelayanan ke Masyarakat
Kapolres Gayo Lues Ganjar Personel Berprestasi, IDI Beri Apresiasi atas Pengungkapan Kasus Dokter Muda
Akses Perkebunan Rusak, Warga Terpaksa Panggul Bibit Kopi Kelokasi Tanam
Atasi Gangguan Pascabencana, Diskominfo Galus Wacanakan Jaringan Internet Mandiri

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 23:34 WIB

Tokoh Alumni Pelajar Tangerang Raya Serukan Tolak Narkoba dan Tawuran

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:09 WIB

Tingkatkan Pelayanan Prima, Lapas Narkotika Langkat Bagikan Perlengkapan Harian WBP dan Nutrisi Lansia

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:54 WIB

Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:27 WIB

4 Siswa SMA Plus Riau Raih Prestasi di Duta Pariwisata Remaja EKRAF 2026, Harumkan Nama Sekolah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 02:31 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Belum Buka Suara, Keluarga Korban Pencurian yang Mengaku Jadi Tersangka Bentangkan Spanduk Minta Digelar RDP

Sabtu, 11 Juli 2026 - 23:33 WIB

Jaga Habitat Gajah Sumatera, Polda Riau Siap Kawal Inpres Nomor 8 Tahun 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:15 WIB

PKL gunakan Mobil Pick Up di Trotoar Jalan Subrantas Panam Penyebab Macet dan Kecelakaan, Warga Minta Satpol PP Kota Pekanbaru Menertibkannya

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:27 WIB

Wujud Kepedulian Sosial Kepada Masyarakat, Lapas Binjai Gelar Kegiatan Jumat Berkah

Berita Terbaru

error: Maaf, konten ini dilindungi. silakan hubungi redaksi jika membutuhkan kutipan