Begini Kronologis Pemerkosaan Anak Kandung di Dabun Gelang

INSET GALUS NEWS

- Redaksi

Jumat, 21 November 2025 - 12:24 WIB

5011,262 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka JN (47) warga Kecamatan Dabun Gelang-Gayo Lues-Aceh, saat dijemput oleh Tim Opnal Polres Gayo Lues dari ruang tahanan pada Konfrensi Pers di Halaman Mapolres Galus, Jumat (21/11/2025) |doc|insetgalus|

Tersangka JN (47) warga Kecamatan Dabun Gelang-Gayo Lues-Aceh, saat dijemput oleh Tim Opnal Polres Gayo Lues dari ruang tahanan pada Konfrensi Pers di Halaman Mapolres Galus, Jumat (21/11/2025) |doc|insetgalus|

GAYO LUES | insetgalusnews.com | Korban kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya di kecamatan Dabun Gelang-Gayo Lues, sebut saja Anggrek (19) yang saat ini masih duduk di kelas 3 SMA mengaku mengalami kekerasan seksual sejak tahun 2016 ketika masih berusia 10 tahun dan duduk di kelas V SD.

Hal itu dijelaskan Kapolres Gayo Lues melalui Kasat Reskrim Iptu Abidinsyah dalam konferensi pers, Jumat (21/11/2023), aksi pertama terjadi pada Juni 2016 di sebuah gubuk di perkebunan milik tersangka, kemudian kejadian berlanjut di berbagai lokasi lain, termasuk semak-semak dekat sawah di kawasan Lancuk serta di rumah korban. Perbuatan itu disebut terjadi hingga dua kali dalam seminggu.Konfrensi Pers Polres Gayo Lues, Jumat (21/11/2025)

“Perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali, ada di kebun tersangka, area sawah, gubuk perkebunan angkut, hingga di rumah keluarga mereka di Dabun Gelang” ujar Kasatreskrim.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban juga mengaku sering diancam dibunuh jika tidak memenuhi permintaan ayah kandungnya, termasuk tidak diberikan jatah uang jajan. Selain itu tersangka juga memberikan minuman soda dan buah nenas untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan. Hingga akhirnya korban mengalami tekanan psikologis, trauma, dan gangguan kesehatan.

Saat ini tersangka JN (47) warga Kecamatan Dabun Gelang ditangkap pihak kepolisian Gayo Lues atas dugaan pemerkosaan terhadap anak kandung yang masih di bawah umur. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB di rumah tersangka, Rabu kemarin (19/11/2025).

Sementara korban saat ini sedang dalam pemulihan oleh tim perlindungan anak.

Tersangka dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman uqubat ta’zir berupa cambuk 150-200 kali, denda 1.500-2.000 gram emas, atau penjara 150–200 bulan.

Barang bukti berupa pakaian tersangka dan korban telah diamankan. Polisi juga telah melakukan visum et repertum untuk memperkuat pembuktian.

Penyidik saat ini melengkapi administrasi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Kejaksaan, Dinas Sosial, dan DP3AP2KB. Pemeriksaan ahli psikologi serta ahli Qanun Aceh juga dijadwalkan untuk memperkuat proses penyidikan.

Redaksi | insetgalusnews

Berita Terkait

Mahasiswa UNY Dukung Regenerasi Petani, Salurkan Bibit Kopi ke Sekolah
Metode “Cangkol Tanam” Dinilai Permudah Petani Mulai Budidaya Kopi di Gayo Lues
Bupati-Wabup Tegaskan Disiplin ASN, Plt Sekda; Kepala SKPK Wajib Awasi dan Evaluasi
Hujan Deras Picu Banjir dan Longsor di Gayo Lues, Sejumlah Desa Terdampak
Ketua HWK Apresiasi Kinerja Polres Galus, Soroti Pentingnya Perlindungan Perempuan
Polres Gayo Lues Targetkan Ungkap Kasus Pembunuhan 2×24 Jam
Pererat Silaturahmi Pengurus, DPD II Partai Golkar Gayo Lues Gelar Buka Puasa Bersama
Warga Temukan Jasad Membusuk di Sangir, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 23:34 WIB

Tokoh Alumni Pelajar Tangerang Raya Serukan Tolak Narkoba dan Tawuran

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:09 WIB

Tingkatkan Pelayanan Prima, Lapas Narkotika Langkat Bagikan Perlengkapan Harian WBP dan Nutrisi Lansia

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:54 WIB

Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:27 WIB

4 Siswa SMA Plus Riau Raih Prestasi di Duta Pariwisata Remaja EKRAF 2026, Harumkan Nama Sekolah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 02:31 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Belum Buka Suara, Keluarga Korban Pencurian yang Mengaku Jadi Tersangka Bentangkan Spanduk Minta Digelar RDP

Sabtu, 11 Juli 2026 - 23:33 WIB

Jaga Habitat Gajah Sumatera, Polda Riau Siap Kawal Inpres Nomor 8 Tahun 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:15 WIB

PKL gunakan Mobil Pick Up di Trotoar Jalan Subrantas Panam Penyebab Macet dan Kecelakaan, Warga Minta Satpol PP Kota Pekanbaru Menertibkannya

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:27 WIB

Wujud Kepedulian Sosial Kepada Masyarakat, Lapas Binjai Gelar Kegiatan Jumat Berkah

Berita Terbaru

error: Maaf, konten ini dilindungi. silakan hubungi redaksi jika membutuhkan kutipan