Bupati-Wabup Tegaskan Disiplin ASN, Plt Sekda; Kepala SKPK Wajib Awasi dan Evaluasi

INSET GALUS NEWS

- Redaksi

Selasa, 21 April 2026 - 09:36 WIB

50737 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Gayo Lues, H Irwansyah SSi MM, Selasa (21/4/2026).

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Gayo Lues, H Irwansyah SSi MM, Selasa (21/4/2026).

GAYO LUES | insetgalusnews.com | Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues memerintahkan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah untuk mempertegas penegakan disiplin serta penerapan sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kepatuhan ASN terhadap peraturan yang berlaku.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Gayo Lues, H Irwansyah SSi MM, Selasa (21/4/2026) mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seluruh kepala SKPK diwajibkan melakukan pengawasan melekat terhadap disiplin kehadiran ASN di unit kerja masing-masing,” ujar Irwansyah.

Ia menegaskan, ASN yang tidak hadir tanpa keterangan sah harus segera diberikan teguran tertulis sebagai bentuk sanksi disiplin ringan. Setiap surat teguran juga wajib dilaporkan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah paling lambat tiga hari kerja sejak diterbitkan.

Menurutnya, peran pimpinan SKPK sangat menentukan dalam penegakan disiplin di lingkungan kerja. Kelalaian dalam menindak pelanggaran bawahannya akan menjadi bahan evaluasi kinerja pimpinan.

“Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme ASN, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal,” katanya.

Selain penegakan disiplin, Pemkab Gayo Lues juga mengatur pemberian rekomendasi pinjaman bank bagi ASN. Irwansyah menjelaskan, kepala SKPK dilarang memberikan rekomendasi pinjaman kepada ASN yang tidak aktif, sering mangkir, atau sedang menjalani proses sanksi disiplin.

Sebaliknya, rekomendasi pinjaman hanya dapat diberikan kepada ASN yang aktif dan memiliki kinerja baik, dengan mempertimbangkan kemampuan bayar atau take home pay agar tidak mengganggu kebutuhan hidup maupun kinerja pegawai.

Ia menambahkan, setiap kepala SKPK bertanggung jawab penuh terhadap validitas data aktivitas pegawai sebelum menandatangani surat rekomendasi pinjaman.

Pemerintah Kabupaten Gayo Lues berharap kebijakan ini dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.

Redaksi | insetgalusnews.com

Berita Terkait

Mahasiswa UNY Dukung Regenerasi Petani, Salurkan Bibit Kopi ke Sekolah
Metode “Cangkol Tanam” Dinilai Permudah Petani Mulai Budidaya Kopi di Gayo Lues
Hujan Deras Picu Banjir dan Longsor di Gayo Lues, Sejumlah Desa Terdampak
Ketua HWK Apresiasi Kinerja Polres Galus, Soroti Pentingnya Perlindungan Perempuan
Polres Gayo Lues Targetkan Ungkap Kasus Pembunuhan 2×24 Jam
Pererat Silaturahmi Pengurus, DPD II Partai Golkar Gayo Lues Gelar Buka Puasa Bersama
Warga Temukan Jasad Membusuk di Sangir, Polisi Lakukan Penyelidikan
Vendor Sebut Pembangunan Huntara di Pungke Jaya Di Hentikan Tanpa Penjelasan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 23:34 WIB

Tokoh Alumni Pelajar Tangerang Raya Serukan Tolak Narkoba dan Tawuran

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:09 WIB

Tingkatkan Pelayanan Prima, Lapas Narkotika Langkat Bagikan Perlengkapan Harian WBP dan Nutrisi Lansia

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:54 WIB

Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:27 WIB

4 Siswa SMA Plus Riau Raih Prestasi di Duta Pariwisata Remaja EKRAF 2026, Harumkan Nama Sekolah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 02:31 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Belum Buka Suara, Keluarga Korban Pencurian yang Mengaku Jadi Tersangka Bentangkan Spanduk Minta Digelar RDP

Sabtu, 11 Juli 2026 - 23:33 WIB

Jaga Habitat Gajah Sumatera, Polda Riau Siap Kawal Inpres Nomor 8 Tahun 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:15 WIB

PKL gunakan Mobil Pick Up di Trotoar Jalan Subrantas Panam Penyebab Macet dan Kecelakaan, Warga Minta Satpol PP Kota Pekanbaru Menertibkannya

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:27 WIB

Wujud Kepedulian Sosial Kepada Masyarakat, Lapas Binjai Gelar Kegiatan Jumat Berkah

Berita Terbaru

error: Maaf, konten ini dilindungi. silakan hubungi redaksi jika membutuhkan kutipan