Ayah Cabuli Anak Kandung di Gayo Lues; Akui Tak Mampu Kendalikan Nafsu Syahwat

INSET GALUS NEWS

- Redaksi

Jumat, 21 November 2025 - 13:48 WIB

504,467 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka JN (47) saat keluar dari ruang tahanan Polres Gayo Lues, Jumat (21/11/2025) |doc|insetgalusnews|

Tersangka JN (47) saat keluar dari ruang tahanan Polres Gayo Lues, Jumat (21/11/2025) |doc|insetgalusnews|

GAYO LUES | insetgalusnews.com | Kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang ayah kandung berinisial JN (47) terhadap putrinya sendiri di Gayo Lues terungkap berawal dari motif tak terkendalinya nafsu syahwat pelaku. Pengakuan mengejutkan ini disampaikan tersangka JN (47) saat dikonfirmasi oleh kru insetgalusnews di balik jeruji besi ruang tahanan Mapolres Gayo Lues, Jumat (21/11), sebelum ia digiring ke aula konferensi pers.

Tersangka menuturkan, perbuatan bejat itu pertama kali terjadi saat korban masih berusia 10 tahun dan duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Peristiwa bermula ketika mereka sekeluarga – ayah, ibu, dan anak – sedang berada di kebun serai wangi milik mereka.

“Saat itu, ibu korban, istri sah tersangka JN (47), sedang berada di bawah pondok kebun memotong daun serai wangi,” jelas JN.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada momen itulah, kemanjaan sang anak yang suka bergelayut pada orang tuanya justru membangkitkan nafsu syahwat si ayah. Kasus pencabulan pertama itu terjadi pada tahun 2016.

Peristiwa pilu tersebut berlanjut secara terus menerus hingga korban beranjak dewasa dan kini telah duduk di bangku kelas XII Sekolah Menengah Atas (SMA). JN mengakui, perbuatan terlarang itu ia lakukan hingga dua sampai tiga kali dalam seminggu. Aksi pencabulan ini juga disertai dengan ancaman pembunuhan apabila korban membocorkan perbuatan bejat sang ayah.

“Bagaimana mau saya buat, saya suka,” kata tersangka tanpa menunjukkan sedikit pun mimik penyesalan di wajahnya.

Sebelumnya, Kapolres Gayo Lues juga telah menyatakan motif utama perbuatan tersangka tidak lain adalah karena nafsu syahwat.

Dalam kesempatan terpisah, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat Gayo Lues untuk tidak ragu segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan atau mengalami tindak pidana serupa.

Saat ini, tersangka JN mendekam di ruang tahanan Mapolres Gayo Lues. Ia dijerat dengan hukuman berat. Tersangka dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ancaman hukuman untuk tersangka berupa uqubat ta’zir, yaitu cambuk 150-200 kali, denda 1.500-2.000 gram emas, atau kurungan penjara 150-200 bulan.

Redaksi | insetgalusnews

Berita Terkait

Mahasiswa UNY Dukung Regenerasi Petani, Salurkan Bibit Kopi ke Sekolah
Metode “Cangkol Tanam” Dinilai Permudah Petani Mulai Budidaya Kopi di Gayo Lues
Bupati-Wabup Tegaskan Disiplin ASN, Plt Sekda; Kepala SKPK Wajib Awasi dan Evaluasi
Hujan Deras Picu Banjir dan Longsor di Gayo Lues, Sejumlah Desa Terdampak
Ketua HWK Apresiasi Kinerja Polres Galus, Soroti Pentingnya Perlindungan Perempuan
Polres Gayo Lues Targetkan Ungkap Kasus Pembunuhan 2×24 Jam
Pererat Silaturahmi Pengurus, DPD II Partai Golkar Gayo Lues Gelar Buka Puasa Bersama
Warga Temukan Jasad Membusuk di Sangir, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 23:34 WIB

Tokoh Alumni Pelajar Tangerang Raya Serukan Tolak Narkoba dan Tawuran

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:09 WIB

Tingkatkan Pelayanan Prima, Lapas Narkotika Langkat Bagikan Perlengkapan Harian WBP dan Nutrisi Lansia

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:54 WIB

Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:27 WIB

4 Siswa SMA Plus Riau Raih Prestasi di Duta Pariwisata Remaja EKRAF 2026, Harumkan Nama Sekolah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 02:31 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Belum Buka Suara, Keluarga Korban Pencurian yang Mengaku Jadi Tersangka Bentangkan Spanduk Minta Digelar RDP

Sabtu, 11 Juli 2026 - 23:33 WIB

Jaga Habitat Gajah Sumatera, Polda Riau Siap Kawal Inpres Nomor 8 Tahun 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:15 WIB

PKL gunakan Mobil Pick Up di Trotoar Jalan Subrantas Panam Penyebab Macet dan Kecelakaan, Warga Minta Satpol PP Kota Pekanbaru Menertibkannya

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:27 WIB

Wujud Kepedulian Sosial Kepada Masyarakat, Lapas Binjai Gelar Kegiatan Jumat Berkah

Berita Terbaru

error: Maaf, konten ini dilindungi. silakan hubungi redaksi jika membutuhkan kutipan