GAYO LUES | Insetgalusnews.com | Kasus pembunuhan disertai pencurian yang sempat menggemparkan masyarakat Kabupaten Gayo Lues akhirnya terungkap. Polisi membeberkan kronologi peristiwa yang dinilai berlangsung secara brutal dan terencana.
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo SIK melalui Kasatreskrim Iptu Muhamad Abidinsyah SH MH dalam konfrensi pers, Kamis (26/3/2026) mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan jasad korban di dalam rumahnya, Sabtu (21/3) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penemuan tersebut dilaporkan oleh saksi Syarifuddin Norman, yang kemudian ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara oleh tim Satreskrim. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD M Ali Kasim untuk dilakukan visum.
“Hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda kematian tidak wajar, sehingga kami langsung melakukan penyelidikan intensif,” ujar Abidinsyah.
Dari hasil penyelidikan, terungkap, pelaku berinisial FA (31) telah merencanakan aksinya jauh hari sebelumnya. Pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku datang dengan membawa sejumlah alat untuk membobol rumah korban.
Pelaku masuk dengan cara melompati pagar, kemudian merusak jendela dan teralis bagian belakang rumah. Ia sempat menggeledah sejumlah ruangan di lantai satu, namun tidak menemukan barang berharga.
Situasi berubah mencekam saat pelaku naik ke lantai dua dan mendapati korban terbangun dari tidurnya.
Di titik inilah aksi kekerasan terjadi. Pelaku menyerang korban hingga tak berdaya dengan mencekik dan menekan korban diatas tempat tidur. Berdasarkan temuan penyidik, korban kemudian ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dalam kamar.
Tak berhenti di situ, pelaku juga mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya uang tunai, perhiasan, sepeda motor, serta sebuah laptop.
Usai beraksi, pelaku melarikan diri ke Kutacane, Aceh Tenggara. Dalam pelariannya, sebagian barang hasil kejahatan dijual, sementara barang lain disembunyikan. Bahkan, dalam perkembangan penyelidikan, diketahui pelaku sempat kembali ke rumah korban beberapa hari setelah kejadian untuk mengambil barang tambahan.
“Ini yang membuat kasus ini menjadi perhatian serius, karena pelaku kembali ke TKP setelah kejadian,” kata Abidinsyah kepada insetgalusnews.
Setelah dilakukan pengejaran intensif, tim Satreskrim Polres Gayo Lues bersama Sat Intelkam dan dukungan Polda Aceh akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di tugu kota Blangkejeren, setelah sebelumnya pelaku sempat dikejar kekampung Akul kecamatan Blang Jerango.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap kemungkinan adanya unsur pidana lain dalam peristiwa tragis tersebut.
Redaksi | insetgalusnews


































