GAYO LUES | insetgalusnews.com | Kepolisian Resor Gayo Lues mengungkap penggunaan uang hasil kejahatan dalam kasus pembunuhan dr Shanti Hastuti. Pelaku diketahui menghabiskan uang tersebut untuk membeli narkotika jenis sabu serta bermain judi slot.
Kapolres Gayo Lues melalui Kasatreskrim, Iptu M Abidinsyah SH MH menjelaskan, Kamis (26/3/2026), berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil kejahatan tidak hanya digunakan untuk kebutuhan pribadi, tetapi juga dihamburkan selama beberapa hari.
“Dari pengakuan tersangka, uang hasil kejahatan dipergunakan untuk membeli sabu dan bermain judi slot. Tersangka juga sempat berfoya-foya selama lima hari sebelum kembali ke Gayo Lues,” ujar Abidinsyah.
Ia menambahkan, dalam pelariannya, tersangka sempat diturunkan oleh angkutan umum di wilayah Umah Buner karena tidak memiliki ongkos. Saat itu, tersangka juga diketahui membawa minuman keras jenis Tuak.
“Tersangka sempat diturunkan di Umah Buner karena tidak memiliki ongkos untuk melanjutkan perjalanan kembali ke Gayo Lues,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga membeberkan cara tersangka masuk ke dalam rumah korban. Tersangka masuk melalui sisi samping kiri rumah yang berada di dekat gang dengan cara mencongkel jendela kaca.
Saat melakukan aksinya, kaca nako sempat terjatuh sehingga tersangka menghentikan sementara kegiatannya karena khawatir menimbulkan kecurigaan warga sekitar. Setelah memastikan situasi aman, tersangka kembali melanjutkan aksinya dengan membongkar teralis jendela.
“Proses pembongkaran teralis dilakukan sekitar satu jam menggunakan alat berupa pahat dan obeng,” ungkap Abidinsyah.
Kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Redaksi | insetgalusnews


































