Bupati Aceh Tenggara Tetapkan HET LPG 3 Kg Rp19.000 per Tabung

INSET GALUS NEWS

- Redaksi

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:58 WIB

50908 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE | insetgalusnews.com | Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram sebesar Rp19.000 per tabung. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Tenggara yang ditandatangani oleh Bupati HM Salim Fakhry pada 4 Juli 2025.

Keputusan tersebut merujuk pada surat dari Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja Aceh Tenggara Nomor: 510/129, yang mengusulkan perubahan HET LPG 3 Kg menjadi Rp19.000 per tabung.

Dalam keputusan itu dijelaskan struktur harga LPG 3 kg sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Harga tebus agen ke Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE): Rp11.550 (termasuk PPN)

Margin agen: Rp1.200

Biaya transportasi: Rp2.750

Dengan demikian, total harga tebus pangkalan menjadi Rp15.500 per tabung.

Pangkalan atau pengecer kemudian diperbolehkan menambahkan margin sebesar Rp3.500, sehingga HET untuk konsumen ditetapkan sebesar Rp19.000 per tabung.

Bupati Salim Fakhry dalam keputusan tersebut juga menegaskan, seluruh pangkalan diwajibkan menempelkan pemberitahuan HET LPG 3 kg di tempat yang mudah terlihat masyarakat guna mencegah penyelewengan harga dan memastikan transparansi.

Keputusan baru ini sekaligus mencabut Keputusan Bupati sebelumnya, yaitu Nomor 510/04 tertanggal 10 Januari 2025, yang kini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Untuk menjamin pelaksanaan keputusan ini, Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja bersama para camat diminta untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh di seluruh wilayah kecamatan.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian harga serta mencegah praktik penjualan LPG subsidi di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Redaksi | insetgalusnews |

Berita Terkait

Tingkatkan Pelayanan Prima, Lapas Narkotika Langkat Bagikan Perlengkapan Harian WBP dan Nutrisi Lansia
Pengabdian kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo
Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
4 Siswa SMA Plus Riau Raih Prestasi di Duta Pariwisata Remaja EKRAF 2026, Harumkan Nama Sekolah
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Belum Buka Suara, Keluarga Korban Pencurian yang Mengaku Jadi Tersangka Bentangkan Spanduk Minta Digelar RDP
Jaga Habitat Gajah Sumatera, Polda Riau Siap Kawal Inpres Nomor 8 Tahun 2026
PKL gunakan Mobil Pick Up di Trotoar Jalan Subrantas Panam Penyebab Macet dan Kecelakaan, Warga Minta Satpol PP Kota Pekanbaru Menertibkannya
Wujud Kepedulian Sosial Kepada Masyarakat, Lapas Binjai Gelar Kegiatan Jumat Berkah

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:42 WIB

Pesan dari Kalimantan Menggema hingga Jakarta, PW GP Al Washliyah DKI: Lagu ‘Teruslah Melangkah’ Mayjen TNI Krido Pramono Bangkitkan Semangat Generasi Muda Berkarya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:54 WIB

Rencana Kenaikan Gaji TNI Wujud Penghargaan Presiden Prabowo atas Pengabdian Prajurit

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:07 WIB

Lapor Pak Ketua Komisi III DPR RI : Aksi Demo Minta Kapolrestabes Medan Tangkap Mamak Maling, Puluhan BH Dijemur

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:40 WIB

Bursa Capres 2029 : Prabowo, Samsuri, S.Pd.I, M.A dan Anies, 3 Nama Calon Kuat untuk Pilpres 2029

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:35 WIB

Apresiasi Langkah Nyata Menteri PU, PP GPA: Peresmian 5 Bendungan oleh Presiden Prabowo adalah Pondasi Emas Ketahanan Pangan dan Energi Nasional

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:19 WIB

PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Penuh Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Tata Kelola Batu Bara

Senin, 6 Juli 2026 - 14:10 WIB

Aksi Unjuk Rasa Mendesak Transparansi Pengadaan Rudal BrahMos dan Penguatan Pengawasan DPR

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:52 WIB

Wujudkan Kota Bogor Aman, Ikatan Alumni dan Pelajar STM/SMK Sepakat Tolak Kekerasan

Berita Terbaru

error: Maaf, konten ini dilindungi. silakan hubungi redaksi jika membutuhkan kutipan