Huntara dan Tanggung Jawab Pelaksana yang Tak Boleh Samar

INSET GALUS NEWS

- Redaksi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 22:40 WIB

50702 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Negara hadir. Setidaknya di atas kertas. Di lapangan, warga Dusun Atu Sepit justru lebih dulu hadir dengan cangkul dan tenaga sendiri. Meratakan tanah yang kelak akan disebut sebagai “bantuan”. Jika gotong royong adalah solusi segala hal, barangkali RAB memang tak perlu terlalu rinci.

TAJUK RENCANA | insetgalusnews.com | Pembangunan hunian sementara bagi warga terdampak bencana sejatinya merupakan bentuk kehadiran negara di saat rakyat berada pada titik paling rentan. Namun di Dusun Atu Sepit, Kampung Ramung Musara, Kecamatan Putri Betung, Gayo Lues, semangat itu justru dibayangi polemik yang tak semestinya terjadi.

Warga mengeluhkan metode perataan tapak huntara yang disebut-sebut dilakukan secara swadaya. Mereka mengaku menerima arahan lisan dari pelaksana agar meratakan lahan masing-masing jika ingin pembangunan berjalan cepat. Sekitar 15 hari, sebagian warga bekerja membersihkan dan meratakan tapak secara mandiri. Tanpa kepastian upah, tanpa kejelasan skema, dan tanpa dokumen tertulis yang dapat dijadikan pegangan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan ini bukan semata soal teknis lapangan. Ia menyentuh prinsip dasar tata kelola anggaran dan transparansi proyek publik. Dalam praktik umum proyek konstruksi, pekerjaan pembersihan dan perataan lahan merupakan bagian dari paket pekerjaan pelaksana. Jika benar pekerjaan itu termasuk dalam perencanaan, maka pelibatan warga tanpa kejelasan pembayaran berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas.

Data di lapangan menyebutkan, total huntara yang direncanakan di Kampung Ramung Musara mencapai 280 unit atau 56 kopel, tersebar di Dusun Atu Sepit, Dusun Daun Salam, dan wilayah Begade Empat. Skala proyek sebesar ini tentu tidak bisa dijalankan dengan mekanisme yang serba samar.

Plt Camat Putri Betung, saat itu dijabat Sofyan, mengaku belum mengetahui secara pasti metode pelaksanaan proyek tersebut, meski sempat mendengar informasi tentang kemungkinan pelibatan tenaga warga atau penggunaan alat berat milik pihak ketiga. Pernyataan ini justru memperlihatkan adanya celah koordinasi. Proyek yang menyentuh ratusan unit hunian tidak boleh berjalan tanpa sistem pengawasan yang jelas dari pemerintah kecamatan sebagai perpanjangan tangan pemerintah kabupaten.

Di sisi lain, Kepala Pelaksana BPBD Gayo Lues Muhaimini sempat menegaskan, masyarakat pada prinsipnya adalah penerima manfaat, sementara pekerjaan perataan tapak seharusnya menjadi tanggung jawab pihak pelaksana di bawah koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Pernyataan ini mempertegas secara normatif, beban pekerjaan tidak semestinya dialihkan oleh pelaksana kepada warga tanpa mekanisme yang sah.

Kekhawatiran warga kian menguat setelah mereka memperoleh informasi di kecamatan lain pekerjaan perataan lahan dilakukan menggunakan alat berat, sementara di wilayah mereka justru diarahkan secara lisan untuk dikerjakan secara swadaya. Perbedaan perlakuan ini memunculkan tanda tanya, terutama terkait kejelasan skema pembiayaan.

Warga khawatir anggaran perataan lahan tetap tercantum dan diajukan dalam paket Huntara, sementara pelaksanaannya di lapangan dilakukan oleh masyarakat tanpa kepastian upah. Jika dugaan tersebut benar, maka berpotensi terjadi ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan realisasi fisik pekerjaan. Situasi seperti ini tentu harus segera dijelaskan secara terbuka dan transparan guna mencegah kesalahpahaman serta menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Ancaman sebagian warga untuk melaporkan persoalan ini ke Polres Gayo Lues adalah sinyal kepercayaan publik mulai tergerus. Situasi seperti ini berbahaya, bukan hanya bagi kelangsungan proyek, tetapi juga bagi legitimasi pemerintah dalam penanganan pascabencana.

Tajuk ini tidak hendak menghakimi sebelum ada klarifikasi resmi dari pelaksana proyek. Namun satu hal yang pasti. Program bantuan tidak boleh dijalankan dengan komunikasi yang kabur dan prosedur yang tidak transparan. Jika memang ada skema gotong royong, maka harus dituangkan secara tertulis, disepakati bersama, dan tidak merugikan warga. Jika ada alokasi anggaran perataan lahan, maka mekanisme pembayarannya harus terang benderang.

Pembangunan huntara adalah tentang memulihkan martabat dan harapan korban bencana. Jangan sampai niat baik negara justru tereduksi oleh tata kelola yang lemah. Kejelasan teknis, keterbukaan anggaran, dan pengawasan berjenjang adalah kunci agar bantuan benar-benar menjadi solusi, bukan sumber polemik baru.


Redaksi | insetgalusnews.com | Tajuk ini tidak dimaksudkan untuk menuduh siapa pun, apalagi meragukan niat baik program bantuan hunian sementara. Satir hanya cara lain untuk mengingatkan, transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar pelengkap administrasi. Jika semua sudah sesuai aturan, maka penjelasan terbuka adalah obat terbaik untuk meredakan prasangka.

Berita Terkait

Jembatan Darurat Pintu Rime-Pining. Menutup Kekosongan Kebijakan Pasca Bencana. Siapa Yang Berperan?
Kriminal Ramai, Akhlak Sepi
Ganja Dibasmi, Kemiskinan Dibiarkan? Setelah Dibakar, Lalu Mau Diapain?  
Bencana Hidrometeorologi Aceh-Pengingat Bagi Kamu Aku dan Dia
Bencana Hidro! Alam Berdzikir dan Amanah Diuji
Cermin Retak Perbaikan Jalan Blangkejeren-Kutacane, Negara Diuji di Pegunungan Gayo Lues
Sodara Dari Abdya, Ia Ada Bersama Kita
80 Tahun Merdeka; Siapa Sebenarnya Penjajah Lingkungan Kita? Jawabannya Menyakitkan

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:17 WIB

Ketua DPRK Gayo Lues Raih Penghargaan Internasional di Bali

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:25 WIB

Empat Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Jumat, 13 Februari 2026 - 04:51 WIB

Presiden Prabowo Terima Delegasi Pakistan, Perkuat Kemitraan Strategis

Jumat, 6 Februari 2026 - 05:00 WIB

Skandal Importasi di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:21 WIB

Presiden Tegaskan Dukungan Palestina, Bahas Pengiriman Pasukan Perdamaian dengan Ormas Islam

Senin, 2 Februari 2026 - 06:13 WIB

Gencatan Senjata Dilanggar, Indonesia Kecam Serangan Israel ke Gaza

Minggu, 1 Februari 2026 - 20:10 WIB

BMKG; Bibit Siklon 98P Pengaruhi Cuaca, Sejumlah Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat

Senin, 26 Januari 2026 - 22:19 WIB

Noel Peringatkan Menkeu Purbaya soal Potensi Kriminalisasi

Berita Terbaru

GAYO LUES

Harimau Sumatera Serang Warga di Gayo Lues

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:01 WIB

error: Maaf, konten ini dilindungi. silakan hubungi redaksi jika membutuhkan kutipan