Kemenkeu Terapkan Skema Gaji PNS Terbaru 2025, Naik Hingga 12 Persen

INSET GALUS NEWS

- Redaksi

Sabtu, 1 November 2025 - 00:33 WIB

501,637 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | insetgalusnews.com | Kementerian Keuangan resmi menerapkan kebijakan gaji baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2025. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang skema kenaikan gaji pokok berdasarkan golongan kepegawaian.

Kenaikan gaji mulai berlaku efektif sejak Oktober 2025, dan pembayaran gaji dengan nominal baru akan dilakukan pada November 2025 secara rapel.

Berdasarkan dokumen resmi Kementerian Keuangan, besaran kenaikan gaji pokok ASN ditetapkan sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Golongan I dan II: naik 8 persen
  • Golongan III: naik 10 persen
  • Golongan IV: naik 12 persen

Setelah penyesuaian, estimasi gaji pokok ASN tahun 2025 menjadi:

  • Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
  • Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
  • Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
  • Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200

Selain gaji pokok, ASN juga tetap menerima tunjangan keluarga, pangan, jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat dan jabatan.

Kemenkeu menyebut, kenaikan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, mendorong profesionalisme dan produktivitas birokrasi, serta mengurangi kesenjangan penghasilan antar-golongan.

Kebijakan ini juga diharapkan memperkuat sistem penggajian modern berbasis kinerja dan menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara yang berperan penting dalam pelayanan publik.

Redaksi | insetgalusnews.com | Kemenkeu |

Berita Terkait

Pesan dari Kalimantan Menggema hingga Jakarta, PW GP Al Washliyah DKI: Lagu ‘Teruslah Melangkah’ Mayjen TNI Krido Pramono Bangkitkan Semangat Generasi Muda Berkarya
Fahd El Fouz Arafiq: Serangan terhadap Bahlil Sudah Kelewatan, Ormas Golkar Siap Melawan
Rencana Kenaikan Gaji TNI Wujud Penghargaan Presiden Prabowo atas Pengabdian Prajurit
Lapor Pak Ketua Komisi III DPR RI : Aksi Demo Minta Kapolrestabes Medan Tangkap Mamak Maling, Puluhan BH Dijemur
Bursa Capres 2029 : Prabowo, Samsuri, S.Pd.I, M.A dan Anies, 3 Nama Calon Kuat untuk Pilpres 2029
Apresiasi Langkah Nyata Menteri PU, PP GPA: Peresmian 5 Bendungan oleh Presiden Prabowo adalah Pondasi Emas Ketahanan Pangan dan Energi Nasional
PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Penuh Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Tata Kelola Batu Bara
Aksi Unjuk Rasa Mendesak Transparansi Pengadaan Rudal BrahMos dan Penguatan Pengawasan DPR

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:42 WIB

Pesan dari Kalimantan Menggema hingga Jakarta, PW GP Al Washliyah DKI: Lagu ‘Teruslah Melangkah’ Mayjen TNI Krido Pramono Bangkitkan Semangat Generasi Muda Berkarya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:54 WIB

Rencana Kenaikan Gaji TNI Wujud Penghargaan Presiden Prabowo atas Pengabdian Prajurit

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:07 WIB

Lapor Pak Ketua Komisi III DPR RI : Aksi Demo Minta Kapolrestabes Medan Tangkap Mamak Maling, Puluhan BH Dijemur

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:40 WIB

Bursa Capres 2029 : Prabowo, Samsuri, S.Pd.I, M.A dan Anies, 3 Nama Calon Kuat untuk Pilpres 2029

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:35 WIB

Apresiasi Langkah Nyata Menteri PU, PP GPA: Peresmian 5 Bendungan oleh Presiden Prabowo adalah Pondasi Emas Ketahanan Pangan dan Energi Nasional

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:19 WIB

PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Penuh Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Tata Kelola Batu Bara

Senin, 6 Juli 2026 - 14:10 WIB

Aksi Unjuk Rasa Mendesak Transparansi Pengadaan Rudal BrahMos dan Penguatan Pengawasan DPR

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:52 WIB

Wujudkan Kota Bogor Aman, Ikatan Alumni dan Pelajar STM/SMK Sepakat Tolak Kekerasan

Berita Terbaru

error: Maaf, konten ini dilindungi. silakan hubungi redaksi jika membutuhkan kutipan